Thursday, January 21, 2010

AD/ART Kagama

SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 1

ANGGARAN DASAR
KELUARGA ALUMNI UNIVERSITAS GADJAH MADA
(KAGAMA)

MUKADIMAH

Bahwa Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
adalah hasil perjuangan kemerdekaan seluruh Bangsa Indonesia.
Bahwa di dalam masa perjuangan kemerdekaan seluruh Bangsa Indonesia itu dilahirkanlah
Universitas Gadjah Mada.
Bahwa atas dasar itu Universitas Gadjah Mada beserta alumninya merasa terpanggil untuk
memenuhi cita-cita perjuangan kemerdekaan Bangsa Indonesia.
Bahwa kami alumni Universitas Gadjah Mada dalam keinginan untuk mewujudkan sikap
hidup dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara yang bersumber pada cita-cita
almamater, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bersepakat untuk membentuk suatu
organisasi yang disebut Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada yang berasaskan
Pancasila dan berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 serta bersifat kekeluargaan.

BAB I
NAMA, PENDIRIAN DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada, disingkat KAGAMA.
Pasal 2
Pembentukan
KAGAMA didirikan dalam Kongres I Alumni Universitas Gadjah Mada di Yogjakarta pada
tanggal 18 Desember 1958 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
Kedudukan
KAGAMA berpusat di tempat kedudukan alma mater Universitas Gadjah Mada

BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT DAN TUJUAN

Pasal 4
Asas, Dasar dan Sifat
KAGAMA berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, serta
bersifat kekeluargaan.
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 2
Pasal 5
Tujuan
Tujuan KAGAMA adalah :
a. Mempererat dan membina tali silaturahmi kekeluargaan diantara Alumni Universitas
Gadjah Mada beserta keluarganya dan antara KAGAMA dengan almamaternya.
b. Membantu meningkatkan mutu, citra dan reputasi Almamater Universitas Gadjah Mada
dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
c. Membina dan memelihara kerjasama dengan pemerintah, organisasi profesi, dan
organisasi kemasyarakatan lainnya.
d. Melaksanakan dan memelihara hubungan kerjasama dengan badan-badan kekeluargaan
lain dilingkungan Universitas Gadjah Mada.
e. Menjalankan usaha-usaha dan aktif memberikan bantuan yang diperlukan demi
kelancaran tugas dan tercapainya tujuan almamater bagi kemajuan dan kesejahteraan
para anggota, baik spiritual maupun material.
f. Mendorong para anggotanya untuk mengembangkan serta menerapkan ilmu dan
keahlian guna dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa dan negara
pada khususnya serta umat manusia pada umumnya.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 6
Struktur Organisasi
(1) Struktur Organisasi KAGAMA meliputi :
a. Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
b. Pengurus Pusat (PP)
c. Pengurus Daerah (PD)
d. Pengurus Cabang/Cabang Khusus (PC/PCK)
e. Pengurus Komisariat/ alumni Fakultas
f. Satuan Kerja lain
(2) Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) merupakan lembaga konsultatif tertinggi
organisasi di tingkat nasional, berkedudukan di tempat kedudukan almamater
Universitas Gadjah Mada.
(3) Pengurus Pusat (PP) merupakan lembaga pelaksana tingkat nasional berkedudukan di
tempat kedudukan almamater Universitas Gadjah Mada.
(4) Pengurus Daerah (PD) merupakan lembaga pelaksana di tingkat provinsi,
berkedudukan di Ibukota provinsi.
(5) Pengurus Cabang/Cabang Khusus (PC/PCK) merupakan lembaga pelaksana di tingkat
kabupaten/kota, berkedudukan di Ibukota kabupaten/kota dan tempat khusus.
(6) Pengurus Komisariat Alumni Fakultas merupakan lembaga pelaksana dalam komunitas
alumni fakultas.
(7) Satuan Kerja lain merupakan unit yang dibentuk secara ad hoc dan diperlukan demi
kelenturan dalam penyelenggaraan organisasi. Satuan Kerja dimaksud dapat berupa
Kelengkapan Organisasi atau Yayasan dan Badan Usaha.
Pasal 7
Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO)
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 3
(1) Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) memberikan pertimbangan mengenai haluan
dan atau kebijakan organisasi secara berkala kepada Pengurus Pusat KAGAMA baik
diminta atau tidak diminta, dan pertimbangan khusus jika diperlukan.
(2) Rektor UGM, mantan Rektor UGM dan mantan Ketua Umum KAGAMA secara otomatis
menjadi anggota Dewan Pertimbangan Organisasi
(3) Anggota Dewan Pertimbangan Organisasi yang lain dapat diusulkan dan dipilih dalam
Musyawarah Nasional berdasar kriteria dan persyaratan seperti ditentukan dalam
Anggaran Rumah Tangga (ART).
(4) Pengurus Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) terdiri dari seorang Ketua, beberapa
Wakil Ketua, dan seorang Sekretaris yang dipilih serta ditetapkan dalam Musyawarah
Nasional, dan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 8
Pengurus Pusat
(1) Pengurus Pusat (PP) KAGAMA dipilih dalam Musyawarah Nasional dan/atau
ditetapkan oleh sebuah Formatur yang dibentuk Musyawarah Nasional.
(2) Pengurus Pusat terdiri dari Ketua Umum, beberapa Ketua, Sekretaris Umum dan
beberapa Sekretaris, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara, beberapa Ketua
Bidang dan/atau Ketua Biro, serta beberapa Anggota Biang dan/atau Anggota Biro.
(3) Pleno Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Seluruh Pengurus Pusat
b. Para Ketua Pengurus Komisariat alumni fakultas
(4) Pengurus Pusat bertanggungjawab untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional
berikutnya.
(5) Masa kerja Pengurus Pusat adalah 4 (empat) tahun.
(6) Masa jabatan Ketua Umum Pengurus Pusat dibatasi sebanyak banyaknya 2 (dua)
periode jabatan, sedangkan masa jabatan pengurus yang lain tidak dibatasi
(7) Selama masa kerja, Pengurus Pusat sekurang-kurangnya setahun 1 (satu) kali
menyelenggarakan Sidang Pleno Nasional yang dihadiri oleh seluruh jajaran Pengurus
Pusat, para Ketua Pengurus Daerah/Cabang, Ketua Komisariat alumni fakultas dan
Dewan Pertimbangan Organisasi.
(8) Pengurus Pusat mempunyai tugas dan tanggungjawab:
a.melaksanakan program kerja KAGAMA untuk mencapai tujuan organisasi.
b. memiliki kepentingan organisasi baik ke dalam maupun ke luar.
c. Menetakpakan dan mengankat Pengda/Pengcab
d.Memberikan pertanggungjawaban pelaksanaan kerjanya kepada Munas KAGAMA
(9) Pengurus Pusat berkewajiban menyampaikan laporan kegiatan kepada Dewan
Pertimbangan Organisasi sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 9
Pengurus Daerah
(1) Di tiap-tiap Ibu Kota Provinsi dan Otorita/ Wilayah yang setingkat/ khusus dapat
dibentuk Pengurus Daerah.
(2) Pengurus Daerah (PD) dibentuk bila sekurang kurangnya telah terdapat 3 (tiga) cabang
aktif.
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 4
(3) Pengurus Daerah (PD) terdiri dari Ketua Umum dan beberapa Ketua, Sekretaris Umum
dan beberapa Sekretaris, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara, serta beberapa
ketua bidang yang diperlukan.
(4) Pengurus Daerah dipilih dalam Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh Pengurus
Pusat.
(5) Masa Kerja Pengurus Daerah adalah 4 (empat) tahun. Masa Jabatan Ketua Umum
Pengurus Daerah di batasi paling lama 2 (dua) kali periode jabatan
(6) Pengurus Daerah memberikan laporan kegiatan kepada Pengurus Pusat serta
mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan tugasnya pada Musyawarah
Daerah.
(7) Ditingkat Daerah dapat dibentuk Dewan Penasehat sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pengurus Daerah wajib menyelenggarakan Rapat Kerja Daerah sekurang-kurangnya 1
(satu) kali selama masa kerjanya.
(10) Pengurus Daerah wajib menyelenggarakan Rapat Pleno Pengurus Daerah sekurangkurangnya
2 (dua) kali setiap tahun selama masa kerjanya.
Pasal 10
Pengurus Cabang
(1) Di tiap-tiap daerah atau kabupaten/kota dengan jumlah komunitas anggota potensial
dapat dibentuk Pengurus Cabang (PC) yang berkedudukan di wilayah tersebut.
(2) Satu Cabang KAGAMA beranggotakan sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota
.
.
(3) Pengurus Cabang terdiri dari Ketua Umum dan beberapa Ketua, Sekretaris Umum
dan beberapa Sekretaris, Bendahara Umum dan beberapa Bendahara, serta
beberapa ketua bidang yang diperlukan.
(4) Pengurus Cabang dipilih dalam Musyawarah Cabang dan dikukuhkan oleh Pengurus
Pusat.
(5) Masa Kerja Pengurus Cabang adalah 4 (empat) tahun. Masa Jabatan Ketua Umum
Pengurus Cabang di batasi paling lama 2 (dua) kali periode jabatan
(6) Pengurus Cabang memberikan laporan kegiatan kepada Pengurus Pusat serta
mempertanggungjawabkan kebijakan dan pelaksanaan tugasnya pada Musyawarah
Cabang.
(7) Ditingkat Cabang dapat dibentuk Dewan Penasehat sesuai dengan kebutuhan.
(8) Pengurus Cabang wajib menyelenggarakan Rapat Kerja Cabang sekurangkurangnya
1 (satu) kali selama masa kerjanya.
(9) Pengurus Cabang wajib menyelenggarakan Rapat Pleno Pengurus Cabang
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali setiap tahun selama masa kerjanya.
Pasal 11
Komisariat Alumni Fakultas
(1) Pengurus Komisariat Alumni Fakultas dipilih dan dibentuk dalam Forum Musyawarah
Tertinggi Komisariat Alumni Fakultas dan dikukuhkan Pengurus Pusat KAGAMA.
(2) Ketua Umum dan Ketua atau Ketua Kordinator/Bidang Komisariat Alumni Fakultas
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 5
secara ex officio menjadi Anggota Pleno Pengurus Pusat KAGAMA.
(3) Masa kerja Pengurus Pusat Komisariat Alumni Fakultas dan masa jabatan Pengurus
Pusat Komisariat ditetapkan oleh Forum Musyawarah Tertinggi Komisariat Disiplin Ilmu
masing-masing.
(4) Komsiariat Komisariat Alumni Fakultas dapat mempunyai Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga sendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga KAGAMA.
(5) Pengurus Pusat Komisariat Alumni Fakultas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali
mengadakan Rapat Koordinasi Pengurus dan memberikan laporan kegiatannya secara
berkala kepada Pengurus Pusat KAGAMA.
(6) Komisariat Alumni Fakultas dapat memiliki Pengurus Wilayah/ Daerah/Cabang dan
Kelengkapan Organisasi lainnya sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangganya.
Pasal 12
Badan Pekerja Munas
(1) Badan Pekerja Musyawarah Nasional (BP-Munas) dibentuk/dipilih dalam Musyawarah
Nasional KAGAMA.
(2) Badan Pekerja Munas terdiri dari beberapa anggota, salah satunya menjadi Ketua.
Tata cara pemilihan Ketua diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KAGAMA.
(3) Masa Kerja Badan Pekerja Musyawarah Nasional adalah sesuai dengan masa kerja
Pengurus Pusat KAGAMA.
(4) Badan Pekerja Musyawarah Nasional melaksanakan tugas-tugas :
a. Menyelesaikan perumusan dan penyusunan hasil-hasil Musyawarah Nasional yang
telah lewat namun belum diselesaikan.
b. Menyiapkan, menyusun dan menerbitkan Keputusan/Ketetapan Musyawarah
Nasional dan hasil-hasil lainnya.
c. Memberikan pertimbangan dan masukan khusus dalam bidang organisasi dan
AD/ART kepada seluruh jajaran dan dalam hal terdapat perbedaan pendapat/tafsir
wajib memberikan penafsiran dan saran/ jalan keluar.
(5) Badan Pekerja Musyawarah Nasional melaporkan hasil kerjanya pada Sidang Pleno
Nasional dan Musyawarah Nasional KAGAMA.
Pasal 13
Satuan Kerja Lain
Satuan Kerja lain yang diperlukan untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Pengurus
Pusat KAGAMA dapat dibentuk dan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Keluarga Alumni
Universitas Gadjah Mada.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 14
Jenis dan Pengertian Keanggotaan
(1) Keanggotaan KAGAMA terdiri dari :
a. Anggota Biasa ;
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 6
b. Anggota Luar Biasa ;
c. Anggota Kehormatan.
(2) Anggota biasa adalah setiap alumnus Universitas Gadjah Mada, yaitu :
a. Seorang yang telah mendapat derajat universitas atau lulus pendidikan keahlian,
termasuk didalamnya Program S-0 atau Program Diploma, Program S-1, Program
S-2, dan Program S-3, sedangkan derajat yang diperoleh dari Universitas Gadjah
Mada pada saat didirikannya adalah serendah-rendahnya tingkat Bakaloreat atau
Sarjana Muda.
b. Seorang yang telah memperoleh gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa)
dari Universitas Gadjah Mada.
(3) Anggota Luar Biasa adalah mereka yang sekurang-kurangnya telah lulus ujian tingkat
persiapan/propadeuse pada Universitas Gadjah Mada dan tidak sedang menjadi
mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
(4) Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa besar kepada KAGAMA dan
atau kepada Universitas Gadjah Mada. Keanggotaan kehormatan tersebut ditetapkan
oleh Pengurus Pusat KAGAMA atas usul Pengurus Daerah/Cabang dan/atau Pengurus
Pusat Komisariat Disiplin Ilmu.

BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 15
Musyawarah Nasional dan Sidang Pleno Nasional
(1) Musyawaran Nasional KAGAMA sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organisasi,
dihadiri Dewan Pertimbangan Organisasi, Pengurus Pusat, Pengurus Daerah/Cabang,
Pengurus Komisariat Disiplin Ilmu, serta anggota dan tamu undangan sebagai
Peninjau.
(2) Jumlah utusan dari tiap-tiap Pengurus Daerah/Cabang ditentukan dalam Anggaran
Rumah Tangga KAGAMA.
(3) Musyawarah Nasional diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali dan tempat
pelaksanaannya ditentukan berdasar hasil Musyawarah Nasional terkahir atau dengan
kebijaksanaan Pengurus Pusat.
(4) Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat diselenggarakan atas prakarsa Dewan
Pertimbangan Organisasi dan/atau Pengurus Pusat, atau atas usulan Badan Pekerja
Musyawarah Nasional yang disampaikan melalui dan disetujui oleh Pengurus Pusat,
atau oleh ½ (setengah) dari seluruh Pengurus Daerah/Cabang yang terdaftar dan telah
dikukuhkan oleh Pengurus Pusat.
(5) Diantara 2 (dua) Musyawarah Nasional, Pengurus Pusat wajib mengadakan Sidang
Pleno Nasional (SPN).
Pasal 16
Musyawarah Daerah dan Sidang Pleno Daerah/Cabang
(1) Pengurus Daerah/Cabang wajib menyelenggarakan Musyawarah Dae-rah/Cabang
setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Diantara 2 (dua) Musyawarah Daerah/Cabang, Pengurus Daerah/ Cabang wajib
mengadakan Sidang Pleno Daerah/Cabang.
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 7
Pasal 17
Rapat-Rapat
(1) Rapat-rapat KAGAMA terdiri dari :
a. Rapat Pengurus Pusat yang diselenggarakan secara rutin/berkala sekurangkurangnya
tiap 6 (enam) bulan sekali.
b. Rapat Pengurus Pusat yang dilaksanakan sewaktu-waktu diperlukan.
c. Rapat Pengurus Daerah/Cabang sekurang-kurangnya tiap 6 (enam) bulan sekali

BAB VI
KEKAYAAN

Pasal 18
I u r a n
Sumber dana KAGAMA diperoleh dari :
a. Iuran Wajib Anggota
b. Sumbangan sukarela dari anggota dan para dermawan serta usaha-usaha lain yang sah
dan tidak mengikat.
Pasal 19
Kekayaan
Semua kekayaan KAGAMA dikelola secara baik dan digunakan untuk kepentingan dan
kemaslahatan alumni dan almamater.

BAB VII
LAMBANG

Pasal 20
Lambang
KAGAMA memiliki lambang organisasi sesuai dengan logo Universitas Gadjah Mada dengan
tulisan nama organisasi Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada.

BAB VIII
PERUBAHAN

Pasal 21
1. Segala ketentuan dalam Anggaran Dasar KAGAMA dapat diubah melalui
Musyawarah Nasional atas usul sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) jumlah
utusan yang hadir, dan keputusan diambil berdasarkan musyawarah atau melalui
pemungutan suara dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 (duapertiga) dari
jumlah suara hadir.
2. Perubahan yang berkaitan dengan anggaran dasar ditentukan melalui Sidang
Pleno Nasional

BAB IX
PEMBUBARAN

Pasal 22
(1) Pembubaran organisasi KAGAMA hanya dapat dilakukan melalui Musya-warah
Nasional Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu.
(2) Pengambilan keputusan pembubaran organisasi harus disetujui secara musyawarah
atau melalui pemungutan suara dengan dukungan seku-rang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah dari semua anggota PP, PD,PC, PCK termasuk komisariat.
(3) Dalam hal organisasi KAGAMA dibubarkan, maka seluruh kekayaan organisasi
diserahkan kepada almamater.

BAB X
LAIN-LAIN

Pasal 23
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
(2) Anggaran Dasar ini ditetapkan pertama kali pada Kongres I Alumni Universitas Gadjah
Mada di Yogjakarta pada tanggal 18 Desember 1958.
(3) Anggaran Dasar KAGAMA ini pernah diubah pada Musyawarah Nasional KAGAMA ke
VIII di Palembang tanggal 26 Juli 1997 dan perubahan terakhir kalinya pada
Musyawarah Nasional KAGAMA ke IX di Balikpapan tanggal 7 Juli 2001.
(4) Sementara menunggu perubahan Anggaran Rumah Tangga, semua Keputusan
Musyawarah Nasional diberlakukan sebagai konvensi penyusunan Anggaran Rumah
Tangga oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional.
(5) Anggaran Dasar KAGAMA ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkan.
(6) Anggaran dasar ini akan dialih bahasakan dalam Bahasa Inggris.
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA

ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA ALUMNI UNIVERSITAS GADJAH MADA
(KAGAMA)

BAB I
PENGURUS PUSAT

Pasal 1
Ketentuan Umum
(1) Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional, berdasarkan atas kriteria
integritas, reputasi dan dedikasinya terhadap Kagama, masyarakat, ilmu pengetahuan,a dan
almamater.
(2) Pengurus Pusat dipilih untuk jangka waktu 4 (empat) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk
periode berikutnya. Khusus untuk jabatan Ketua Umum dan Sekretaris Umum hanya dapat dipilih
kembali untuk satu periode berikutnya untuk jabatan yang sama.
Pasal 2
Susunan
(1) Pengurus Pusat terdiri dari:
a. Seorang Ketua Umum;
b. Beberapa orang Ketua;
c. Seorang Sekretaris Umum;
d. Beberapa orang Sekretaris;
e. Seorang Bendahara Umum;
f. Beberapa orang Bendahara;
g. Beberapa Ketua Bidang atau Ketua Biro, masing-masing dilengkapi dengan Anggota Bidang
atau Biro sesuai dengan kebutuhan
(2) Untuk membantu pelaksanaan kegiatan teknis sehari-hari, Pengurus Pusat dapat mengangkat
beberapa karyawan dengan memberi gaji. Tugas, kewenangan dan gaji karyawan ditentukan
oleh Pengurus Pusat.
Pasal 3
Tugas dan Kewajiban
Tugas dan kewajiban Pengurus Pusat adalah:
(1) Menetapkan kebijakan teknis dalam rangka melaksanakan keputusan Musyawarah Nasional.
(2) Menetapkan rencana kegiatan jangka pendek (tahunan) dan jangka menengah (satu periode
kerja Pengurus Pusat).
(3) Menetapkan dan mengesahkan Pengurus Daerah, Pengurus Cabang/ Cabang Khusus dan
Pengurus Komisariat Disiplin Ilmu.
(4) Melakukan pengawasan dan pengendalian yayasan dan badan usaha milik KAGAMA di tingkat
Pusat, Daerah dan Cabang.
(5) Menyerap dan mengembangkan aspirasi dan pemikiran serta mengapresiasikan potensi dan
kemampuan para anggota.
(6) Membina hubungan dan kerjasama dengan Almamater, organisasi alumni perguruan tinggi dan
organisasi lain untuk mendukung tercapainya tujuan Kagama.
(7) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program dan segala kebijakan pada masa
kepengurusannya pada Musyawarah Nasional.
(8) Mewakili kepentingan organisasi Kagama baik ke dalam maupun ke luar.
Pasal 4
Persidangan
(1) Rapat Pengurus Pusat sekurang-kurangnya diselenggarakan 2 (dua) kali dalam setahun.
(2) Tempat rapat Pengurus Pusat dapat diselenggarakan di luar tempat kedudukan Pengurus Pusat.
(3) Ketua Pelaksana, Sekretaris Pelaksana dan Bendahara Pelaksana dapat menyelenggarakan
rapat tersendiri sesuai dengan kebutuhan yang penyelenggaraannya dikoordinasikan bersama
Pengurus Pusat.
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 1
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA
Pasal 5
Pemilihan Pengurus
(1) Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah
Nasional.
(2) Pembentukan Pengurus Pusat dilakukan oleh Dewan Formatur.
(3) Dewan Formatur terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang
anggota yang ditetapkan dalam sidang pleno Musyawarah Nasional.
(4) Ketua Umum Pengurus Pusat terpilih otomatis menjadi Ketua merangkap anggota Dewan
Formatur, dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat terpilih, Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat
terganti dan Rektor UGM otomatis menjadi anggota Dewan Formatur.
(5) Anggota Formatur selain Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Pusat terpilih tidak
otomatis menjadi Pengurus Pusat.
(6) Dewan Formatur mempunyai masa kerja 30 (tigapuluh) hari kerja.
(7) Keputusan Dewan Formatur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan
Musyawarah Nasional.
Pasal 6
Kriteria dan Persyaratan Calon Ketua Umum dan Sekretaris Umum
(1) Warga Negara Indonesia dan alumni Universitas Gadjah Mada.
(2) Bersedia mengabdikan diri meluangkan waktu untuk kepentingan organisasi.
(3) Memiliki integritas, dedikasi, dan kemampuan kepemimpinan yang sudah teruji.
(4) Memiliki akses dan jejaring yang luas untuk mendukung kepemimpinannya.
(5) Tidak sedang menjabat Rektor Universitas Gadjah Mada.
(6) Memenuhi kriteria dan persyaratan lain yang ditetapkan dalam Munas

BAB II
PENGURUS DAERAH

Pasal 7
Ketentuan Umum
(1) Di setiap ibukota propinsi dapat dibentuk Pengurus Daerah.
(2) Pengurus Daerah terdiri dari :
a. Ketua dan beberapa Wakil Ketua;
b. Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris;
c. Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara;
d. Ketua Bidang dan beberapa Anggota Bidang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengurus Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dan dikukuhkan oleh
Pengurus Pusat.
(4) Apabila dipandang perlu dapat dibentuk Dewan Penasehat.
Pasal 8
Ketentuan Khusus
(1) Dalam hal-hal khusus, Pengurus Daerah dapat dibentuk menyimpang dari ketentuan tersebut
pasal 7, namun pembentukannya harus mendapatkan persetujuan dari Pengurus Pusat dan
dilaporkan kepada Sidang Pleno Nasional dan Musyawarah Nasional berikutnya.
(2) Apabila di ibukota propinsi belum terbentuk Pengurus Daerah, maka Pengurus Cabang yang
terdekat dengan ibu kota propinsi tersebut dapat berfungsi sebagai Pengurus Daerah.
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 2
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA
Pasal 9
Tugas dan Kewajiban
Pengurus Daerah mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
(1) Mengkoordinasikan Cabang-Cabang yang ada di wilayah ( daerah ) nya.
(2) Menyalurkan informasi dan memberikan penjelasan tentang kebijakan Pengurus Pusat yang
harus dilaksanakan Pengurus Cabang.
(3) Melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah.
(4) Memberikan laporan kegiatan Pengurus Daerah kepada Pengurus Pusat dan Musyawarah
Daerah.
(5) Membantu kelancaran operasional Yayasan, Badan Hukum dan Badan Usaha Kagama yang ada
di daerah (wilayah) nya.
Pasal 10
Rapat Pengurus Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali bertempat di kota yang ditentukan
oleh Musyawarah Daerah sebelumnya.
(2) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Pengurus Daerah.
(3) Teknis penyelenggaraan Musyawarah Daerah mutatis mutandis mengacu pada ketentuan
penyelenggaraan Musyawarah Nasional.
(4) Rapat Pengurus Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 bulan sekali.

BAB III
PENGURUS CABANG

Pasal 11
Ketentuan Umum
(1) Di tiap-tiap daerah kabupaten atau kota dengan jumlah anggota potensial, dapat dibentuk
Pengurus Cabang yang berkedudukan di ibu kota daerah yang bersangkutan.
(2) Cabang Kagama beranggotakan sekurang-kurangnya 25 orang.
(3) Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Anggota yang khusus diselenggarakan
untuk itu.
(4) Pengurus Cabang terdiri dari :
a. Ketua dan beberapa Wakil Ketua
b. Sekretaris dan beberapa Wakil Sekretaris.
c. Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.
d. Ketua Bidang dan beberapa Anggota Bidang sesuai dengan kebutuhan.
(5) Dewan Penasehat Pengurus Cabang dapat diangkat sesuai dengan kebutuhan.
(6) Pengurus Cabang dikukuhkan oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Pusat.
Pasal 12
Ketentuan Khusus
(1) Pembentukan Cabang Khusus dapat dilakukan pada lembaga/institusi/komunnitas alumni
terntentu baik dalam lembaga pemerintah maupun non pemerintah, baik di dalam negeri maupun
di luar negeri sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan organisasi.
(2) Pembentukan Cabang Khusus dilakukan oleh Pengurus Pusat dan dilaporkan kepada Sidang
Pleno Nasional dan Musyawarah Nasional.
(3) Apabila di ibukota kabupaten/kota belum terbentuk Pengurus Cabang maka Pengurus Cabang
Khusus yang terdekat dengan ibukota kabupaten/kota tersebut berfungsi sebagai Pengurus
Cabang.
(4) Ketentuan yang berlaku pada Cabang berlaku pula pada Cabang Khusus.
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 3
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA
Pasal 13
Rapat Pengurus Cabang dan Rapat Anggota Cabang
(1) Rapat Pengurus Cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
(2) Pengurus Cabang menyelenggarakan Rapat Anggota Cabang yang dihadiri oleh Anggota
Cabang yang bersangkutan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
(3) Rapat Anggota Cabang bertempat di kota yang ditentukan oleh Rapat Anggota Cabang
sebelumnya.
Pasal 14
Tugas dan Kewajiban
Pengurus Cabang mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut :
(1) Memimpin organisasi cabang guna mencapai tujuan Kagama di daerahnya.
(2) Memelihara hubungan dan mengembangkan kegiatan kekeluargaan diantara anggota di
daerahnya.
(3) Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah dan Rapat
Anggota.
(4) Melaksanakan keputusan-keputusan operasional dari Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.
(5) Menyampaikan laporan kegiatan organisasi kepada Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat.
(6) Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatannya kepada Rapat Anggota Cabang.

BAB IV
PERSYARATAN ANGGOTA PENGURUS

Pasal 15
Persyaratan umum Anggota Pengurus antara lain :
(1) Warga Negara Indonesia, kecuali pengurus Cabang Khusus di luar negeri.
(2) Alumni Universitas Gadjah Mada.
(3) Mempunyai kemampuan kepemimpinan, integritas pribadi, dan reputasi yang baik.
(4) Bersedia mengabdikan dirinya dan meluangkan waktunya untuk kepentingan Kagama
(5) Bersedia membangun kerjasama yang serasi antar sesama Anggota Pengurus.

BAB V
PENGURUS ALUMNI FAKULTAS
(PENGURUS KOMISARIAT DISIPLIN ILMU)

Pasal 16
Pengurus Alumni Fakultas
(1) Yang dimaksud dengan Pengurus Komisariat Disiplin Ilmu adalah pengurus alumni dari fakultasfakultas
yang ada di Universitas Gadjah Mada.
(2) Pengurus Komisariat Disiplin Ilmu dipilih dan dibentuk dalam forum musyawarah tertinggi Alumni
Fakultas yang bersangkutan dan dikukuhkan Pengurus Pusat Kagama.
(3) Untuk mengatur tatakerja organisasinya, Pengurus Komisariat Disiplin Ilmu dapat mempunyai
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kagama.
(4) Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang Alumni Fakultas dapat dibentuk sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, dan berada dibawah koordinasi Pengurus Daerah dan atau Pengurus
Cabang Kagama.
(5) Susunan Pengurus serta ketentuan rapat Alumni Fakultas ditentukan sendiri oleh anggota yang
bersangkutan.
(6) Ketua Pengurus Komisariat Disiplin Ilmu secara otomatis menjadi Anggota Pleno Pengurus Pusat
Kagama.
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 4
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA

BAB VI
MUSYAWARAH NASIONAL

Pasal 17
Tempat, Waktu, Tugas dan Tata Cara Penyelenggaraan
(1) Musyawarah Nasional diselenggarakan di suatu tempat yang ditetapkan oleh Musyawarah
Nasional terakhir atau berdasarkan kebijakan Pengurus Pusat.
(2) Musyawarah Nasional diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali.
(3) Musyawarah Nasional bertugas untuk:
• memilih dan menetapkan Pengurus Pusat Kagama.
• meminta pertanggungjawaban Pengurus Pusat.
• Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
• Menetapkan program kerja Pengurus Pusat.
(4) Peserta Musyawarah Nasional terdiri atas utusan dan peninjau.
(5) Setiap utusan Musyawarah Nasional wajib membawa Surat Mandat dari kepengurusan masingmasing
yang diwakili.
(6) Setiap anggota Kagama berhak hadlir dalam Munas sebagai peninjau setelah mendaftar terlebih
dahulu dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Munas .
Pasal 18
Hak Bicara dan Hak Suara
(1) Setiap peserta Munas mempunyai hak bicara.
(2) Pemimpin Sidang Munas Kagama berhak mengatur penggunaan hak bicara peserta Munas.
(3) Hak Suara dimiliki oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang/Cabang Khusus,
dan Pengurus Pusat Disiplin Ilmu.
(4) Jumlah Hak Suara yang dimiliki oleh Pengurus tersebut pada ayat 3 diatur lebih lanjut dalam Tata
Tertib Musyawarah Nasional.
Pasal 19
Kuorum
(1) Musyawarah Nasional dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah pemegang
hak suara.
(2) Apabila jumlah kuorum belum tercapai maka Musyawarah Nasional ditunda selama 2 (dua) jam
dari waktu yang ditentukan.
(3) Musyawarah Nasional dinyatakan sah untuk dilaksanakan setelah ditunda selama 2 (dua) jam
dari waktu yang ditentukan.
Pasal 20
Persidangan
(1) Persidangan dalam Musyawarah Nasional terdiri dari Sidang Pleno dan Sidang Komisi.
(2) Sidang Pleno pertama dipimpin oleh Pengurus Pusat.
(3) Sidang Pleno berikutnya dipimpin oleh Pimpinan Munas yang dipilih oleh peserta Munas.
(4) Sidang Komisi dipimpin oleh Pimpinan Komisi yang dipilih diantara peserta Sidang Komisi yang
bersangkutan.
Pasal 21
Pengambilan Keputusan
(1) Semua keputusan Musyawarah Nasional Kagama diambil berdasarkan prinsip musyawarah
untuk mencapai mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai kemufakatan tersebut pada ayat (1), maka keputusan diambil dengan
pemungutan suara.
(3) Dalam hal terjadi jumlah suara yang sama maka dilakukan pemungutan suara ulang.
(4) Dalam hal masih terjadi jumlah suara yang sama setelah dilakukan pemungutan suara ulang
maka keputusan diserahkan kepada Pimpinan Musyawarah Nasional.
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 5
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 22
Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
(1) Anggota Biasa adalah setiap alumni Universitas Gadjah Mada yang tidak menyatakan
keberatannya.
(2) Alumni Universitas Gadjah Mada adalah :
a. Seseorang yang telah mendapatkan derajat universitas atau lulus pendidikan keahlian
termasuk didalamnya S-0 atau program diploma, Program S-1, Program S-2, dan Program S-
3 yang diperoleh pada Universitas Gadjah Mada atau lulusan perguruan tinggi yang telah
dilebur kedalam Universitas Gadjah Mada pada saat didirikannya, serendah-rendahnya
tingkat Bakaloreat atau Sarjana Muda.
b. Seseorang yang telah memperoleh gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dari
Universitas Gadjah Mada.
(3) Status Anggota Biasa diperoleh secara otomatis setelah orang yang bersangkutan memperoleh
derajat universitas atau lulus pendidikan keahlian (sistem pasif).
(4) Status Anggota Biasa dapat diberikan kepada Dosen Universitas Gadjah Mada, meskipun yang
bersangkutan bukan alumni Universitas Gadjah Mada.
(5) Anggota Luar Biasa adalah mereka yang sekurang-kurangnya telah lulus tingkat
persiapan/propadeuse pada Universitas Gadjah Mada.
(6) Anggota Kehormatan adalah mereka yang telah berjasa besar kepada Kagama dan atau
Universitas Gadjah Mada, yang keanggotaannya ditetapkan oleh Pengurus Pusat atas usul
Pengurus Daerah/Pengurus Cabang/Pengurus Komisariat Disiplin Ilmu.
Pasal 23
Pendaftaran Anggota
(1) Anggota Biasa didaftar secara otomatis oleh Pengurus Pusat atas dasar Ijazah/tanda lulus, baik
yang disampaikan secara individu atau bersama-sama dalam suatu daftar yang dibuat dan
disahkan oleh Dekan Fakultas atau Rektor Universitas Gadjah Mada.
(2) Setiap Anggota Biasa akan diterima sebagai Anggota Kagama setelah yang bersangkutan
memenuhi syarat sebagai anggota dan selanjutnya memberitahukan kepada Cabang Kagama di
tempat kedudukan anggota yang bersangkutan.
(3) Pendaftaran dan penerimaan Anggota Luar Biasa harus dilakukan dengan surat permohonan
kepada Pengurus Pusat dan diajukan oleh yang bersangkutan dengan dilampiri ijazah/tanda lulus
tingkat tertentu dari Fakultas dilingkungan Universitas Gadjah Mada.
(4) Tanda Anggota Sementara bagi anggota luar biasa dikeluarkan oleh Pengurus Pusat setelah
mendapat pengukuhan dari Fakultas yang bersangkutan di lingkungan Universitas Gadjah Mada.
(5) Pendaftaran dan penerimaan Anggota Kehormatan dapat diusulkan oleh Pengurus Daerah,
Pengurus Cabang, Pengurus Pusat Komisariat dan mendapatkan pengesahan dari Pengurus
Pusat.
(6) Dalam hal-hal tertentu untuk menetapkan Anggota Kehormatan, Pengurus Pusat dapat meminta
pertimbangan kepada Sidang Pleno Nasional atau Musyawarah Nasional Kagama.
(7) Keabsahan menjadi Anggota Kagama ditunjukkan dengan Kartu Tanda Anggota yang
dikeluarkan oleh Pengurus Pusat Kagama.
(8) Syarat-syarat untuk pengusulan dan penetapan Anggota Kehormatan diatur lebih lanjut di dalam
suatu Ketentuan Khusus yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
Pasal 24
Penolakan Usulan Keanggotaan
Penolakan usulan keanggotaan Kagama dilakukan oleh Pengurus Pusat secara tertulis dengan
alasan-alasan :
(1) Tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan untuk menjadi Anggota.
(2) Didasarkan pertimbangan lain dari Pengurus Pusat setelah mendengar pendapat Pengurus
Cabang atau Pengurus Daerah di tempat domisili Calon Anggota.

Pasal 25
Hak Anggota
(1) Setiap Anggota Biasa mempunyai hak :
a. Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul, bertanya dan melalukan kontrol organisasi
melalui pengurus organisasi.
b. Menghadiri pertemuan, rapat, mengikuti kegiatan organisasi, turut serta menetapkan
pedoman dan peraturan organisasi.
c. Memilih dan dipilih dalam segala jabatan dan pimpinan organisasi.
d. Meminta pertanggungjawaban organisasi yang menyangkut kebijaksanaan yang telah diambil
melalui pertemuan, rapat anggota, Musyawarah Daerah atau Musyawarah Nasional yang
diadakan oleh organisasi.
(2) Setiap Anggota Luar Biasa mempunyai hak yang sama seperti Anggota Biasa, kecuali hak
memilih dan dipilih yang hanya dimiliki apabila diberikan oleh rapat atau Musyawarah Nasional.
(3) Setiap Anggota Kehormatan mempunyai hak yang sama seperti Anggota Biasa, kecuali :
a. Hak turutserta menentukan pedoman dan peraturan organisasi
b. Hak memilih dan dipilih, kecuali apabila disetujui Sidang Pleno Nasional atau Musyawarah
Nasional
Pasal 26
Kewajiban Anggota
(1) Membayar uang iuran organisasi kepada Pengurus Pusat yang besarnya ditentukan oleh
Pengurus Pusat.
(2) Membantu membiayai kegiatan organisasi
(3) Mematuhi segala ketentuan organisasi
(4) Memajukan dan mendorong serta menjaga nama baik organisasi dalam mencapai tujuan.
Pasal 27
Terputusnya Keanggotaan
Keanggotaan berhenti karena :
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. diberhentikan dari keanggotaan.
Pasal 28
(1) Pemberhentian keanggotaan dilakukan dengan Surat Pemberhentian Sementara.
(2) Pemberhentian Sementara dapat dilakukan dengan memberikan peringatan lebih dahulu kepada
yang bersangkutan.
(3) Surat pemberhentian sementara dapat dikeluarkan oleh Pengurus Cabang dengan tembusan
yang disampaikan kepada Pengurus Pusat.
(4) Surat pemberhentian dikeluarkan oleh Pengurus Pusat setelah mendengar dan mempelajari :
a. Usul pemberhentian dari Pengurus Cabang.
b. Surat Pemberhentian Sementara dari Pengurus Cabang.
c. Usul dan Pendapat serta kesimpulan Pengurus Pusat.
(5) Anggota yang diberhentikan diberi kesempatan membela diri dalam Musyawarah Nasional
berikutnya.
Gedung Pascasarjana UGM, Bulaksumur, Jogjakarta, 17 Desember 2005 7
SIDANG PLENO NASIONAL (SPN) 2005 KAGAMA

BAB VIII
DISIPLIN ORGANISASI

Pasal 29
Setiap anggota, baik dalam kedudukan sebagai pengurus maupun bukan pengurus, harus menjaga
hubungan kekeluargaan di antara para anggota Kagama di manapun berada.
Pasal 30
(1) Setiap anggota dilarang melakukan tindakan apapun di dalam organisasi Kagama yang dapat
menimbulkan pertentangan dan perpecahan di antara anggota Kagama dan antara Kagama
dengan Almamater.
(2) Setiap anggota dilarang melakukan usaha atau tindakan yang secara langsung atau tidak
langsung bertentangan dengan asas, dasar, sifat maupun tujuan Kagama.

BAB IX
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN

Pasal 31
Keuangan
Keuangan organisasi diperoleh dari :
(1) Iuran dan sumbangan dari para anggota.
(2) Sumbangan dari para dermawan dan lain-lain usaha yang sah dan tidak mengikat.
Pasal 32
(1) Pembagian pengelolaan uang iuran diatur sebagai berikut :
20 % (dua Puluh persen) untuk Pengurus Pusat;
30 % (tiga puluh persen) untuk Pengurus Daerah;
50 % (lima puluh persen) untuk Pengurus Cabang.
(2) Apabila dalam suatu daerah/wilayah tertentu tidak ada atau belum ada Pengurus Daerah, maka
bagian atas uang iuran dimaksud menjadi hak Pengurus Pusat.
(3) Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Komisariat Disiplin Ilmu
masing-masing dapat mencari sumbangan dan lain-lain usaha yang sah dan tidak mengikat untuk
keperluan organisasi.
(4) Dalam hal kondisi daerah/cabang tertentu tidak memungkinkan dipungutnya iuran maka
Pengurus Pusat dapat menentukan ketentuan lain dengan mendapat persetujuan Sidang Pleno
Nasional.
(5) Apabila diperlukan Pengurus Pusat dapat membuat ketentuan-ketentuan tentang pengaturan
teknis pengelolaan keuangan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.
Pasal 33
Harta Kekayaan
(1) Untuk menambah harta kekayaan guna membiayai kegiatan dan rencana yang sesuai dengan
tujuan, maka Kagama dapat mengadakan usaha guna memperoleh dana yang sah antara lain
melalui kegiatan usaha Yayasan Kagama dan Badan-badan Usaha lainnya.
(2) Badan-badan Usaha Kagama dapat dibentuk oleh Pengurus Pusat, Daerah, Cabang/Cabang
Khusus, dan Pengurus Pusat Komisariat Disiplin Ilmu.
(3) Pengurus Yayasan dan Badan-badan Usaha Kagama adalah anggota Kagama yang tidak
sedang menduduki jabatan Pengurus Pusat, Daerah, Cabang/Cabang Khusus, dan Pengurus
Pusat Komisariat Disiplin Ilmu.
(4) Yayasan dan Badan-badan Usaha Kagama wajib memberikan dana yang dibutuhkan untuk
melaksanakan program-program Kagama.
(5) Tata cara pemberian dana tersebut pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Pengurus Pusat.

BAB X
LAMBANG

Pasal 34
(1) Lambang Kagama adalah lambang Universitas Gadjah Mada disertai nama Daerah,
Cabang/Cabang Khusus atau Pusat Alumni Fakultas yang bersangkutan
(2) Warna dasar lambang adalah hijau, sedangkan tulisan huruf Daerah, Cabang/Cabang Khusus
atau Pusat Alumni Fakultas adalah warna emas.
(3) Lambang Kagama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini telah memperoleh Hak
Paten dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 35
Anggaran Rumah Tangga hanya dapat diubah dalam Musyawarah Nasional yang dihadiri dan
disetujui oleh tiga perempat jumlah pemegang hak suara dari tiga perempat pemegang suara yang
hadir dalam Musyawarah Nasional.

BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 36
Dengan berlakunya Anggaran Rumah Tangga ini maka segala peraturan dan ketentuan lain yang
mengatur hal yang sama atau bertentangan/menyimpang dari Anggaran Rumah Tangga dinyatakan
tidak berlaku lagi.
Pasal 37
(1) Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan pertama kali pada Konggres I Alumni Universitas Gadjah
Mada di Yogyakarta pada tanggal 18 Desember 1958.
(2) Anggaran Rumah Tangga ini telah diubah pada Musyawarah Nasional Kagama VIII di Palembang
pada 26 Juli 1997 dan perubahan terakhir disetujui pada Musyawarah Nasional Kagama IX di
Balikpapan pada 7 Juli 2001 untuk dirumuskan oleh Badan Pekerja Munas dan disahkan oleh
Pengurus Pusat.
(3) Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini dilakukan berdasarkan amanat Musyawarah Nasional X
tanggal 23 Juli 2005 di Jakarta yang dituangkan dalam Surat Keputusan Musyawarah Nasional
No.002/TAP/MUNAS/KAGAMA/X/2005. Tentang Anggaran Dasar dan Anggran Rumah Tangga,
tanggal 23 Juli 2005.
(4) Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada hari dan tanggal ditetapkan.

No comments:

Post a Comment